Ilustrasi pesawat mendarat di bandara (IDN Times/Endy Langobelen)
Kepada awak media di Medan, Agustinus mengatakan hanya di Indonesia adanya perbedaan antara status internasional dan domestik bagi bandara dibedakan, sedangkan dari standar International Civil Aviation Organization (ICAO) sama.
"Iya betul (dicabut), jadi begini apa sih bedanya bandara internasional dan domestik, kalau dari pelayanan standarnya ICAO sama itu. Cuma di Indonesia yang ada istilah bandara domestik dan internasional, kalau di luar negeri tidak ada, sama semua," ujar Agustinus, Senin (29/4/2024).
Perbedaan juga terdapat pada standar Customs, Imigration, Quarantine (CIQ). Ini merupakan pelayanan Cukai, Imigrasi dan Karantina.
“Untuk menghadirkan itu (CIQ) biayanya juga ada kalau kita mau kategorikan bandara internasional," tutur Agustinus.