Medan, IDN Times - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berlangsung secara virtual di Ruang Cakra IV, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
Dalam persidangan, terungkap uang suap Rp1,5 miliar disebut merupakan ide dari oknum pengacara bernama Maskur Husain (tersangka lain), untuk mengurus kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai agar dihentikan.
Hal itu dikatakan oknum penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap senilai Rp1,695 miliar dengan terdakwa Muhamad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non aktif di Ruang Cakra IV.
"Uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan perkara jual beli jabatan merupakan ide dari Maskur Husain," ucap Stepanus dihadapan Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis.