2 anggota TNI divonis 1 tahun penjara karena terlibat jual-beli sisik trenggiling (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sebelumnya dari fakta persidangan yang tersaji, asal-usul 1,2 ton sisik trenggiling atas andil Aipda Alfi. Pada persidangan di Pengadilan Militer Medan beberaoa waktu lalu, terdakwa Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Ramadhani Syahputra secara terang-terangan mengakui memindahkan sisik trenggiling dari Gudang Polres Asahan ke kios milik Yusuf atas permintaan personel Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar.
Alfi awalnya meminta tolong untuk menitipkan barang bukti dari Gudang Polres Asahan pada pertengahan Oktober 2024 dengan alasan akan ada kunjungan pimpinan ke Mapolres Asahan. Yusuf dengan tangan terbuka membantu Alfi. Yusuf mengajak Dani untuk menemui Alfi di Mapolres Asahan pada malam hari menggunakan mobil.
Setelah cukup lama disimpan, Aipda Alfi disebut memerintahkan Dani untuk menjual sisik trenggiling tersebut. Perintah itu diindahkan berujung pada mereka yang siap berangkat ke Aceh mengirim sisik trenggiling melalui PT RAPI.
Kasus yang menyeret 4 terdakwa ini sudah bergulir di meja persidangan. Sebelumnya, Pengadilan Militer sudah mengadili dua prajurit TNI bernama Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra. Keduanya sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sementara itu untuk tersangka sipil, Amir Simatupang, divonis 3 tahun penjara.