Medan, IDN Times – Persidangan kasus pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang mendera Febi Nur Amelia berlanjut. Terdakwa Febi hadir ke sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1) siang.
Perempuan 29 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena unggahannya di media sosial soal utang Fitriani Manurung. Dia menagih utang itu lewat akun instagramnya.
Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.