(Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Penasihat Hukum Eldin, Junaidi Matondang langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU KPK. Dia menyebut ada kekeliruan dalam penulisan surat dakwaan. Eksepsi akan dibacakan dalam sidang lanjutan, Kamis pekan depan.
"Syaratnya harus cermat, singkat, jelas. Kami melihat ada kekeliruan yang ada di dalam surat dakwaan, dimana ada keterangan saksi yang ada di dalam surat dakwaan itu," ucapnya.
Kekeliruan terdapat pada hal yang menjelaskan Eldin mendapatkan uang Rp2,1 miliar. Padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar.
Ia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan. "Kami berharap, eksepsi yang kami ajukan ini, bukan untuk mencari-mencari kesalahan namun mencari kesempurnaan, karena ada ketidak cermatan dalam surat dakwaan tersebut. Karena surat dakwaan seharusnya itu menjadi patron dari persidangan inikan, maka agar tidak kabur kita menangkap ya," pungkasnya.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana." ucap jaksa