Situasi saat proses persidangan 35 terdakwa kasus kericuhan aksi bela Rempang di PN Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Sidang yang berlangsung di PN Batam ini mendapati berbagai tanggapan dari kalangan keluarga para terdakwa, hal itu dikarenakan banyak keluarga terdakwa yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan PN Batam.
Keberatan itu disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum para terdakwa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pusat, Edy Kurniawan. Sebelum sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa rampung, Edy menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait adanya pembatasan pihak keluarga untuk masuk ke kawasan PN Batam.
"Jadi melalui persidangan ini kami memohon kepada Yang Mulia, secara tegas menyatakan persidangan ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kepada publik. Khususnya kepada keluarga terdakwa untuk menyaksikan sidang ini," kata Edy.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus. Dengan nada yang kuat, David menegaskan bahwa pembatasan para keluarga terdakwa untuk menyaksikan proses persidangan itu berdasarkan perintah langsung dari dirinya.
"Ada yang dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintahkan itu. Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman. Paham itu? Kalau mau datang dengan tertib silahkan. Saya tidak mau kantor saya dilempari seperti kamu melempari kantor BP Batam," kata David dengan nada tinggi.
Masih kata David, ia menegaskan bahwa pembatasan itu tidak akan dilakukan jika pihak keluarga dapat menjaga ketertiban sidang. Selain itu, ia beralasan, kapasitas ruang sidang yang sempit menjadi dasar dibatasinya orang masuk ke kawasan PN Batam.
"Saya tegaskan, saya orangnya keras, tidak pernah batasi hak terdakwa. Saya tidak pernah mencampurkan, saya cuci tangan saya seperti Pilatus. Kalian tahu? Ini natal ini. Saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil semua resiko dan tanggung jawab," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Edy Kurniawan ketika dikonfirmasi saat proses persidangan selesai mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada keputusan Majelis Hakim PN Batam tersebut. Ia berharap, sidang terkait kasus bela Rempang dibuka untuk umum dan seluas-luasnya.
"Kalau pun ada ketakutan akan ancaman keributan dan kerusuhan, itu kan kewajiban pihak keamanan untuk mendeteksi sejak dini apakah ada potensi untuk terjadi kerusuhan. Bukan kemudian melakukan pembatasan meriksa setiap orang, kami khawatir ini melanggar hak asasi manusia," tutupnya.