Medan, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot, Akhirun Piliang, hadir dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). Dalam nota pembelaannya, Akhirun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan peringanan hukuman baik terhadapnya maupun putranya, Rayhan Piliang.
Akhirun memelas dan meminta agar ia saja yang dihukum, bukan anaknya. Sebab Rayhan disebutnya tidak tahu apa-apa dan selama ini hanya menuruti perintahnya saja selaku ayah kandung sekaligus Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Di samping permohonan maaf itu, Akhirun mengakui bahwa dirinya memang bersalah karena telah menyuap para pemangku kepentingan. Meskipun begitu ia mengatakan bahwa dirinya hanya korban dari sistem yang sudah korup.
