Medan, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Jalan Sipiongot hari ini menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). Sidang yang berisi agenda penyampaian pembelaan ini dihelat setelah kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.
2 terdakwa yang sekaligus dalam perkara ini sebagai kontraktor bernama Akhirun Piliang dan anaknya Raihan Piliang, dituntut 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga harus membayar denda Rp150 juta dan Rp100 juta subsider 6 bulan penjara jika tak membayarnya.
Dalam sidang pledoi, Akhirun memelas meminta anaknya untuk tak diseret dalam perkara suap. Baginya, anaknya tak tahu apa-apa dan hanya menuruti perintahnya saja.
