Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251112_121142.jpg
Akhirun Piliang saat memberikan nota pembelaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Akhirun menyesal telah membawa anaknya dalam tindak suap korupsi jalan

  • Akhirun: hukum saya saja, jangan anak saya

  • Rayhan mengaku perannya dalam perkara suap jalan karena menaati perintah ayahnya saja

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Jalan Sipiongot hari ini menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). Sidang yang berisi agenda penyampaian pembelaan ini dihelat setelah kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.

2 terdakwa yang sekaligus dalam perkara ini sebagai kontraktor bernama Akhirun Piliang dan anaknya Raihan Piliang, dituntut 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga harus membayar denda Rp150 juta dan Rp100 juta subsider 6 bulan penjara jika tak membayarnya.

Dalam sidang pledoi, Akhirun memelas meminta anaknya untuk tak diseret dalam perkara suap. Baginya, anaknya tak tahu apa-apa dan hanya menuruti perintahnya saja.

1. Akhirun menyesal telah membawa anaknya dalam tindak suap korupsi jalan

Terdakwa kasus korupsi jalan Akhirun piliang dan anaknya (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pukul 11.00 WIB Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Piliang sudah datang di sidang pledoi. Memakai kemeja berwarna putih, mereka menunduk memelas sembari menyampaikan nota pembelaan masing-masing.

"Izinkan saya menyampaikan nota pembelaan dengan kerendahan hati. Ini (nota) sebagai bentuk penyesalan, kejujuran, dan permohonan hati nurani kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata Akhirun.

Ia juga menceritakan perjalanannya sebagai kontraktor yang sudah dimulai sejak tahun 1995. Akhirun mengaku telah memulai karirnya sedikit demi sedikit, yang mulanya hanya memiliki 20 karyawan kini sudah ada ratusan.

Lewat pekerjaan sebagai kontraktor, ia menghidupi keluarganya selama ini. Termasuk pula anaknya, Rayhan Piliang, yang setelah dewasa ia percaya untuk menempati jabatan penting. Namun setelah terjerat kasus korupsi jalan, ia merasa menyesal telah melibatkan putranya.

"Sebagai ayah saya menyesal telah membawa anak saya dalam perkara ini (suap)," lanjutnya memelas.

2. Akhirun: hukum saya saja, jangan anak saya

Akhirun Piliang saat memberikan nota pembelaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di depan Majelis Hakim Akhirun berkali-kali mengakui kesalahannya. Bahkan ia meminta agar dirinya saja yang dihukum, bukan Rayhan.

"Saya sekali lagi menyadari dan mengakui kesalahan saya. Hukum saja saya, jangan anak saya Yang Mulia," pinta Akhirun.

Ia juga mengaku bahwa perkara yang menimpanya menjadi cambuk menyakitkan. Hidupnya yang semula tenang, kini menjadi menderita di kursi pesakitan.

"Biar ini jadi pelajaran buat saya, keluarga saya, dan perusahaan lain di tengah sistem yang tak sempurna. Mohon berikan hukuman serendah-rendahnya Yang Mulia," ungkap Direktur PT DNG.

3. Rayhan mengaku perannya dalam perkara suap jalan karena menaati perintah ayahnya saja

Rayhan Piliang terdakwa kasus korupsi jalan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Senada dengan ayahnya, Rayhan juga meminta kebesaran hati Majelis Hakim. Ia ikut memelas dan mengatakan dirinya tidak tahu apa-apa dalam perkara ini.

"Yang Mulia, saya di sini bukan untuk membantah atau berdebat, tapi untuk menyampaikan penyesalan saya sebagai anak yang tak pernah bermaksud melanggar hukum. Saya menyadari saya berada dalam proses pelanggaran hukum. Namun saya tak pernah berniat jahat dan menikmati uang yang disangkakan, saya juga tak punya niat memperkaya diri. Saya ingin menebus kesalahan saya jadi manusia lebih baik. Saya ingin kembali lagi kepada ibu saya yang tiap hari menangis mendoakan saya," ujar Rayhan.

Apa yang selama ini ia lakukan dianggap Jaksa Penuntut Umum sebagai tindakan turut serta melakukan suap. Rayhan menjelaskan bahwa hal tersebut semata karena ia menuruti perintah ayahnya.

"Yang Mulia, saya memahami di perkara ini saya dianggap turut serta. Apapun yang saya lakukan dalam pekerjaan tersebut sepenuhnya atas perintah ayah saya. Sebagai anak, saya tak pernah berpikir apa yang saya lakukan melanggar hukum. Saya hanya membantu ayah saya dalam mencari nafkah. Saya tak mengerti uang itu dan untuk apa maksud tujuan uang itu diberikan. Tugas saya hanya administratif, menandatangani berkas pekerjaan, dan memastikaan pekerjaan tersebut dilakukan. Saya tak pernah menjanjikan sesuatu dan tak ikut suap proyek," pungkasnya.

Editorial Team