Ibu korban pembunuhan menangis di depan Pengadilan Militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Saat sidang pledoi dipadakan, gelombang protes datang dari keluarga korban. Dalam momen ini, mereka juga didampingi puluhan aktivis pembela HAM.
Bukan tanpa alasan, kedatangan mereka ialah untuk menuntut keadilan atas kasus yang menimpa seorang remaja di bawah umur berinisial MAF. Bagi keluarga, 2 prajurit TNI pelaku penembakan itu dinilai hanya diberikan tuntutan ringan oleh oditur. Di mana dalam sidang sebelumnya, terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun saja.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Bagi massa aksi, hukuman tersebut sangat tidak pantas untuk aksi pembunuhan terhadap anak yang masih berumur 13 tahun.
"Saya tidak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan? Mereka itu membunuh anak saya. Ini gak adil, Pak!" kata Fitriyani selaku ibu MAF sambil menangis di depan Pengadilan Militer.
Sementara itu, massa aksi berkali-kali mencoba masuk karena mereka sama sekali tidak diberikan izin ke dalam. Amarah mereka diiringi aksi simbolik penaburan bunga ke foto para Majelis Hakim.
"Itu hukumannya layak atau tidak? Kami minta tegakkan hukum, tegakkan keadilan bagi pelaku pembunuhan. Pengadilan Militer harusnya berpihak pada rakyat. Jangan membalikkan fakta dan meringankan pelaku. Jangan hanya sesama militer kalian bertindak demikian," pungkas massa aksi.