Lhokseumawe, IDN Times - Sidang perdana permohonan untuk suntik mati yang diajukan oleh Nazaruddin Razali, seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe, Aceh, akan digelar besok, pada Kamis (13/1/2022) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe, disebutkan, perkara terdaftar dengan nomor 2/Pdt.P/2022/PN Lsm pada tanggal 7 Januari 2022. Nazaruddin Razali terdaftar sebagai pemohon dengan status perkara sidang perdana.