ilustrasi Orangutan anakan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Jalannya persidangan mendapat pantauan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Karena, kasus ini cukup menyita perhatian banyak pihak. Bagi LBH, apa yang dilakukan TDR masuk dalam golongan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Sebab dampaknya sangat luas, penting bagi ekosistem lingkungan hidup dan peradaban manusia,” ungkap Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Alinafiah Matondang, Senin malam.
Ali mendorong Jaksa tidak hanya menerapkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 dalam kasus ini. JPU didorong untuk menerapkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dakwaan JPU belum mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam melestarikan satwa liar dilindungi atau terancam punah," ungkapnya.
Jaksa didorong untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sangat dimungkinkan, dalam kejahatan perdagangan satwa melibatkan jaringan besar hingga tingkatan internasional.
Jaksa juga didorong mendalami dugaan keterlibatan empat orang lainnya yang ditangkap bersama TDR namun dijadikan sebagai saksi. Mereka patut diduga turut mengetahui soal satwa orangutan yang hendak dijual TDR.
“Dengan demikian sudah seharusnya sedari awal JPU meminta penyidik kepolisian agar menetapkan keempat orang teman Terdakwa TDR juga sebagai Tersangka sehingga dapat diseret sebagai terdakwa di Pengadilan,” kata Ali.
JPU juga didorong untuk memasukkan valuasi kerugian ekologi yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa. Apa yang dilakukan terdakwa, kata Ali, sudah pasti berdampak pada kerusakan ekologi. Mengingat orangutan adalah satwa pemencar biji di hutan namun memiliki fase perkembangbiakan yang sangat lambat. Sehingga upaya perlindungan menjadi mutlak.
“Dengan tidak tersebutnya kerugian di atas, jelaslah ke depan JPU tidak akan menuntut terdakwa dengan beban pertanggung jawaban agar melakukan tindakan tertentu berupa pemulihan lingkungan hidup terhadap terdakwa. Maka biaya pemulihan yang sangat besar ini akan ditanggung oleh Negara melalui Kementerian LHK. Artinya masyarakat juga yang akan menanggungnya,” pungkas Ali.