Tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin Angin berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa meminta agar sidang dapat dilakukan secara offline. Namun, permintaan tidak dapat dipenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Bahkan, permintaan ini juga diminta oleh terdakwa Terbit Rencana, yang disampaikan langsung kepada majelis hakim. Dengan alasan jika sidang melalui teleconference dinilai tidak efektif.
"Mohon pertimbangannya yang mulia untuk sidang dilakukan secara offline. Karena sidang online ini tidak efektif. Saya sebagai terdakwa berharap sidang offline," kata Terbit.
Terbit dalam kesempatan itu juga menyebut tidak mengerti apa yang didakwakan kepadanya. "Gak mengerti saya kerangkeng yang didakwakan kepada kami. Makanya saya minta agar sidang dilakukan tatap muka," jelas Terbit.