Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan putusan telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimajukan satu hari dari jadwal semula, yakni pada 27 Juni 2019.

Hal ini diputuskan setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, Senin (24/6).

Apa sih alasan MK?

1. BPN dan TKN sudah diinfokan soal majunya pengumuman putusan MK

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa usai RPH hari ini, para majelis hakim memutskan untuk mengumumkan putusan pada 27 Juni. Ia menyampaikan bahwa majunya jadwal tersebut sudah diberitahukan kepada semua pihak, dalam hal ini yaitu BPN Prabowo-Sandiaga, TKN Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu.

"Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28, karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan," jelas Fajar kepada IDN Times, Senin (24/6).

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," lanjutnya.

2. Hakim sudah siap untuk mengumumkan di tanggal 27 Juni

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adapun alasan para hakim memajukan pengumuman putusan sidang MK tersebut, lantaran majelis hkim sudah merasa siap untuk mengumumkannya di tanggal 27 Juni, tepatnya hari Kamis.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," terang Fajar.

3. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih berlanjut hingga 26 Juni

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Meski sudah ada keputusan kapan pengumuman akan dilangsungkan, Fajar menjelaskan bahwa RPH masih tetap berlangsung dan RPH akan berlangsung hingga tanggal 26 Juni.

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," ucapnya.

Editorial Team