Binjai, IDN Times - Kasus kebakaran pabrik mancis di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang menewaskan 30 orang memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai tiga terdakwa Indramawan selaku Durut PT Kiat Unggul, Burhan selaku Manajer dan Lismawarni menjabat Supervisor, terlihat duduk dikursi pesakitan ruang Cakra PN Binjai, Kamis (19/9).
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa dinilai telah bersalah dan dikenakan pasal berlapis.Sidang dipimpin langsung dipimpin ketua Pengadilan Negeri Fauzul Hamdi sekaligus, didampingi hakim Dedi dan Tri. Sementara dalam persidangan, Kasi Pidum Fahmi Jalil menjadi Jaksa Penuntut Umum didampingi dua anggotanya yakni Linda Sembiring dan Hamidah.