Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251219_170239.jpg
Sugianto selaku Kasi Perencanaan Binamarga Gunungtua saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Selain Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memanggil tiga saksi lain dalam sidang korupsi Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu yang menyeret nama Kadis PUPR Topan Obaja Ginting. Tiga saksi lain yang dipanggil itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), eks PJ Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kasi Perencanaan Binamarga Gunungtua.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, JPU banyak menguliti soal pergeseran APBD. Bahkan jauh sebelum masuk ke dalam rapat pergeseran anggaran, ternyata 2 ruas Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru - Sipiongot yang menjadi celah praktik korupsi, tak masuk dalam "radar" perencanaan pembangunan.

"Saya kenal kedua terdakwa ini, Topan Ginting dan Rasuli. Kenal Pak Topan sejak beliau ke perbatasan ruas Jalan Hutaimbaru - Sipiongot. Sepintas saja. Saya kurang tahu acara apa, yang pasti terjadi pada bulan puasa 2025. Sementara saya kenal Pak Rasuli sebagai Kepala UPTD Gunungtua," aku saksi bernama Sugianto.

1. Dua ruas jalan yang jadi celah kasus korupsi ternyata tak masuk dalam perencanaan anggaran

Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sugianto merupakan Kasi Perencanaan Binamarga Gunungtua. Ia tak luput dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi yang dihelat di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/12/2025). Pria paruhbaya itu ternyata sejak 2023 lalu sudah menempati jabatan starategis di Binamarga dan berstatus ASN.

"Tidak pernah ada perencanaan terkait 2 ruas jalan itu (Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru - Sipiongot). Tahun 2023 tidak ada, 2024 tidak ada, dan tahun 2025 juga tidak ada," kata Sugianto.

Sebagai Kasi Perencanaan Binamarga, Sugianto menyebut alih-alih pihaknya mengusulkan peningkatan struktur jalan Provinsi ruas Ujung Batu - Batas Riau di Kabupaten Padang Lawas.

"Di tahun 2025 cuma ada pemeliharaan jalan. Kalau peningkatan jalan tak ada. Saya bertugas menyusun perencanaan kegiatan tahunan dan mendokumentasikan daerah yang akan dikerjakan, seperti foto-foto jalan rusak dan berlubang saja Pak Jaksa," lanjutnya.

Namun, belakangan ia ketahui ternyata jalan Provinsi ruas Ujung Batu - Batas Riau di Kabupaten Padang Lawas tak masuk ke dalam anggaran. Alih-alih dalam rapat pergeseran anggaran, 2 ruas jalan yang tak masuk perencanaan lah yang dianggarkan memakai APBD.

"Batas Ujung Batu - Riau tak dikerjakan, tak tahu saya kenapa tak dikerjakan. Karena kami mengusulkan saja. Diterima tidaknya, ya, dinas lah itu Pak. Kalau kenapa 2 proyek itu (Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru - Sipiongot) bisa masuk, saya kurang tahu," jelas Sugianto.

2. Kondisi 2 ruas jalan yang sepi penduduk dan kendaraan jadi alasan mengapa tak diprioritaskan

Topan Ginting dan Rasuli saat diperiksa sebagai saksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sugianto membeberkan alasannya mengapa 2 ruas jalan tersebut tak masuk dalam "skala prioritas" pihaknya. Sebab jalan tersebut dinilai tak ramai lalu lintas.

"Jarang ada rumah di sana. Bahkan antara Kampung A dan Kampung B ada berjarak 2 sampai 3 kilometer. 2 jalan ini kenapa tak diusulkan, karena di situ gak ada lalu lintasnya, Pak. Sunyi. Makanya tak saya usulkan," ungkap Sugianto.

Lebih rinci ia menjelaskan bahwa di Kecamatan Gunungtua tak dilalui jalan Nasional, alias hanya jalan Provinsi. Meskipun begitu, khusus di ruas jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu, Sugianto mengaku bahwa jalan tersebut kondisinya memang parah.

"Panjang jalannya sekitar 26 kilometer. Jalan tanahnya saja 15 kilometer, Pak. Jalan ini menghubungkan Sipiongot mentok perkampungan. Yang paling parah (kondisinya) memang Sipiongot - Batas Labuhanbatu," bebernya.

3. Sugianto pernah dapat uang Rp10 juta dari pegawai PT DNG yang mengaku orang suruhan terdakwa

Sugianto selaku Kasi Perencanaan Binamarga Gunungtua saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Sugianto mengaku pernah mencoba berutang dengan terdakwa Rasuli Efendi. Ia mengaku saat itu ada kebutuhan yang sangat mendesak.

"Dari rasuli pernah berkomunikasi. Waktu itu saya pinjam uang di bulan Oktober 2024 sebesar Rp10 juta untuk keperluan anak sekolah. Baru sekali pinjam uang Rp10 juta karena mendesak sekali. Makanya saya memberanikan diri," tutur Sugianto.

Dua hari setelah berkomunikasi, Sugianto menerima uang sebesar Rp10 juta. Namun ia kaget, yang memberikan uang tersebut bukanlah Rasuli. Alih-alih seseorang yang ia duga merupakan salah satu pegawai di PT Dalihan Natolu Group (DNG).

"Saya dikasih uang cash, cuma 2 menit dia pergi. 'Suruhan Pak Rasuli' katanya. Saya tak tahu namanya. Saya terima. Ternyata dia utusan PT. DNG, karena saya tahu dia bukanlah orang UPTD, karena saya pernah lihat juga. Waktu itu Pak Rasuli di Medan jadi saya gak ada konfirmasi sama Pak Rasuli," pungkasnya.

Editorial Team