Medan, IDN Times - Selain Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memanggil tiga saksi lain dalam sidang korupsi Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu yang menyeret nama Kadis PUPR Topan Obaja Ginting. Tiga saksi lain yang dipanggil itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), eks PJ Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kasi Perencanaan Binamarga Gunungtua.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, JPU banyak menguliti soal pergeseran APBD. Bahkan jauh sebelum masuk ke dalam rapat pergeseran anggaran, ternyata 2 ruas Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru - Sipiongot yang menjadi celah praktik korupsi, tak masuk dalam "radar" perencanaan pembangunan.
"Saya kenal kedua terdakwa ini, Topan Ginting dan Rasuli. Kenal Pak Topan sejak beliau ke perbatasan ruas Jalan Hutaimbaru - Sipiongot. Sepintas saja. Saya kurang tahu acara apa, yang pasti terjadi pada bulan puasa 2025. Sementara saya kenal Pak Rasuli sebagai Kepala UPTD Gunungtua," aku saksi bernama Sugianto.
