Medan, IDN Times - Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi, turun dari mobil tahanan jaksa Kamis (2/10/2025). Mereka memakai jaket oranye bertuliskan "Tahanan KPK" lalu sekelebat masuk ke dalam Pengadilan Negeri Medan.
Kedatangan mereka ialah untuk memenuhi panggilan majelis hakim sebagai saksi kasus korupsi yang turut menimpa nama mereka. Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, 2 orang yang menjadi terdakwa ialah Direktur PT. Dalihan Natolu Group (DNG) bernama Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Piliang.
Topan dan Rasuli menjadi terdakwa di berkas perkara yang berbeda. Meskipun begitu, rekanan proyek jalan ini sama-sama terciduk oleh KPK dan terbukti bersalah. Termasuk dalam hal ini kongkalikong proyek agar dimenangkan oleh PT DNG.