Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Tolak Isi BAP Mengenai Pistol

Langkat, IDN Times - Satu dari tiga saksi yang semestinya memberikan kesaksian dalam sidang kematian mantan anggota DPRD Langkat Paino, tidak hadir di persidangan, Senin (12/6/2023). Kedua saksi yang hadir dipersidangan lanjutan ini adalah Josua Sembiring warga Dusun XIV, Paya I, Desa Bukit Besilam dan Sumarti alias Ati, warga Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Dalam perkara pidana nomor 286/ Pid.B/ 2023 PN.Stb dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, yang juga disebut otak pelaku mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Langkat.
1. Saksi akui pernah duduk di warung dengan salah satu terdakwa sebelum korban meninggal
Dalam perkara ini sendiri, ada lima terdakwa yang memiliki peran berbeda yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27) dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Kesaksian Josua Sembiring, di hadapan majelis hakim tidak jauh berbeda dari keterangan sebelumnya di persidangan atas terdakwa Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Josua menjelaskan, dirinya mengetahui tentang kematian Paino dari pengumuman pengeras suara masjid di kampung.
Sebelum terjadi pembunuhan terhadap korban (Paino). Dirinya mengaku, ada bertemu dan sempat berdialog dengan Heriska Wantenero alias Tio di warung Fresti.
"Ketika itu, Tio terlihat turun dari mobil mini bus (saat ini mobil mini bus telah disita pihak Kejaksaan sebagai barang bukti)," kata dia, di hadapan majelis hakim dan JPU serta penasihat hukum terdakwa, Minola Sebayang.
Dalam persidangan, kesakian yang disampaikan oleh Josua hanya sebatas mengenai mobil dan mengetahui Tio, sama duduk di warung saja. Kesaksian dinilai cukup dan dilanjutkan dengan kesaksian Sumarti alias Ati.