Sidang kasus jual beli kulit harimau di PN Takengon. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Jaharudin tidak membantah mengenai ide menjual kulit serta tulang belulang ke Maskur, termasuk menetapkan harga jual untuk bagian satwa liar dilindungi tersebut. Begitu juga dengan Maskur, ia mengaku mengenal Jaharudin mesti jarang bertatapan muka.
Meski sama-sama tidak membantah kesaksian, akan tetapi ada beberapa keterangan dari masing-masing saksi yang turut dibantah para terdakwa tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Jaharudin yang bersaksi untuk terdakwa Maskur mengaku bila rekannya itu ikut menguliti maupun membersihkan harimau hasil jerat. Ia mengaku hanya menerima karung berisi kulit serta tulang belulang harimau dari Jaharudin Cs.
“Itu sebagian benar. Yang salah sebelum bersih tadi. Yang membersihkan taring dan tulangnya bapak itu (Maskur),” kata Jaharudin membantah.
“Yang dikasih harimau sudah mati, hanya tinggal daging di tulangnya dan yang memberihkan adalah saudara Maskur,” imbuhnya.
Sementara itu, Maskur mengatakan barang bukti yang ia terima terdiri dari kulit, taring masih lengket di gusi, kepala termasuk kerangka masih ada. Namun, hanya organ yang sudah tidak ada dan sisa daging di tulang.
“Ada membersihkan tetapi hanya daging di bagian taring,” ucap Maskur.
Kemudian, saat menjadi saksi terdakwa Maskur, Jaharudin membuka fakta baru. Ia mengatakan bahwa Maskur pernah memperjualbelikan bagian satwa ke Polda Aceh, akan tetapi tidak menyebutkan secara rinci ke siapa diberikan.
Fakta ini terucap saat majelis hakim menanyakan alasan Jaharudin mencari dan menjual kulit beserta tulang belulang harimau kepada Maskur.
“Dia yang mencari jalan. Dibilang sama ku ada pernah jual sekali (kulit harimau),” kata Jaharudin saat memberikan kesaksian untuk Maskur.
“Sama polda pun dikasihnya. Tapi sekali cuma,” imbuhnya.
Maskur ketika diberikan kesempatan memberikan tanggapan langsung membantah pernyataan Jaharudin.
“Sedikit cuma bu dari keterangan saudara Jaharudin yang katanya saya serahkan ke polda, itu tidak ada,” ucap Maskur.
“Bukan sudah dijual. Dibilangnya untuk perhiasan, dikasihnya dulu. Bukan dijual,” ucap Jaharudin lagi.
“Sama sekali tidak ada,” timpal Maskur.
Jaharudin mengaku tetap dengan keterangannya saat majelis hakim menanyakan kesaksiannya dalam perkara ini. Begitu juga dengan Maskur yang tetap membantah pernyataan Jaharudin.