Massa Aliansi Gerak Tutup TPL berunjuk rasa di depan Uniland Plaza, Rabu (28/7/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sementara itu, Pimpinan Aksi Brema Sitepu menyampaikan, sejak masih bernama Indorayon, PT TPL terus memunculkan beragam kontroversi. Penolakan masyarakat terhadap perusahaan ini pun sudah terjadi berpuluh tahun.
Diketahui bahwa PT. TPL sampai saat ini memiliki konsesi seluas 167.192 Hektar dan tersebar di 12 Kabupaten, Simalungun, Asahan, Toba, Samosir, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak Barat, Padang Lawas Utara, Humbang Hasundutan, kota Padang Sidempuan.
“Perusahaan yang mengekspor bubur kertas ini diduga telah melakukan pelanggaran yang merugikan Negara. Di tahun 2020, dalam sebuah artikel yang termuat dalam Majalah Tempo dengan judul Jurus Sulap Ekspor Kayu. Yang merupakan hasil investigasi dalam rentang setahun oleh sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Leaks terhadap PT, Toba Pulp Lestari Tbk. Perusahaan tersebut terindikasi telah melakukan manipulasi dokumen ekspor bubur kayu ke luar negeri untuk memindahkan keuntungan Perusahaan ke Luar Negeri,” ujarnya.
Konflik antara perusahaan dan masyarakat juga seringkali berujung pada tindakan intimidasi, kriminalisasi, penganiayaan hingga pelarangan petani untuk bertani di tanah sendiri.
“Haruslah diingat bahwa di masa lalu terjadi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan setidaknya dua orang sipil wafat: Ir Panuju Manurung (26 November 1998) dan Hermanto Sitorus (21 Juni 2000). Lalu, tercatat selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2016-2021) PT TPL telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat sebanyak 63 orang. Yang paling terakhir ketika PT TPL pada 18 Mei 2021 melakukan kekerasan terhadap 12 warga Masyarakat Adat Marga Simanjuntak Huta (Desa) Natumingka,” ujarnya.
Massa sempat menunggu perwakilan PT TPL. Namun, hingga aksi bubar, tidak ada satu pun perwakilan PT TPL yang menemui mereka.