Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251028_173120.jpg
Kepala Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Perkara Sertu Riza Pahlivi dalam tahap pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Militer I-02 Medan.

  • Vonis terhadap Sertu Riza berdasarkan 2 alat bukti, termasuk rekaman medis dokter Kolonel Rony.

  • Sertu Riza tidak dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, divonis dengan dakwaan alternatif Pasal 359 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pengadilan Militer I-02 Medan angkat bicara mengenai perkembangan kasus terdakwa Sertu Riza Pahlivi. Babinsa yang bertugas di Koramil 0201-03/MD itu telah divonis 10 bulan penjara, karena ia dianggap lalai hingga menyebabkan remaja berinisial MHS (15) meninggal dunia.

Sertu Riza Pahlivi divonis dengan pasal 359 KUHP atas kealpaannya. Dalam sidang putusan ini, Sertu Riza Pahlivi dianggap tidak melakukan penganiayaan terhadap MHS. Saat ini perkembangan perkara sudah naik banding dan akan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tinggi Militer I-02 Medan.

1. Perkara Sertu Riza Pahlivi sudah dalam tahap pemeriksaan banding, menunggu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer

Sertu Riza saat menjalani sidang vonis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kolonel Rony selaku Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan kepada IDN Times angkat bicara soal kasus yang menyeret nama Sertu Riza Pahlivi. Perkembangan terhadap kasus ini sudah masuk proses pemeriksaan banding.

"Sejak hari ini, perkara ini sudah banding ke Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan. Karena memang 7 hari yang diberikan kepada terdakwa dan Oditur, terakhir adalah kemarin, dan hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding," ujar Rony, Selasa (28/10/2025).

Perkara Sertu Riza yang akan banding ini juga akan melewati sejumlah administrasi. Sebelum pada akhirnya di hari ke-14 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

"Iya, pelimpahan nanti setelah hari ke 14, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan. Ada administrasi yang dijalani sampai 14 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi. Kita ikuti upaya hukumnya, ya," lanjutnya.

2. Vonis terhadap Sertu Riza berdasarkan 2 alat bukti, termasuk rekaman medis dokter

Kepala Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kolonel Rony merincikan soal putusan hakim beberapa waktu lalu terhadap Sertu Riza Phalivi. Di mana pria yang pertugas sebagai Babinsa itu dihukum 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari institusi.

"Pembuktian dari majelis hakim adalah dengan dua alat bukti yang cukup dan satu keyakinan hakim. Saat persidangan, kita berusaha cari fakta untuk membuktikannya. Jadi fakta yang diperoleh, pertama dari saksi Saksi 11 bernama Sony Pasaribu dan saksi 12 bernama Mulya Siringo-ringo. Kedua saksi berada dan melihat terdakwa ada di situ. Jaraknya kurang lebih 20 meter. Yang dilihat, jarak terdakwa dengan korban adalah 2 meter. Terdakwa berusaha menghalau korban agar tak menyebarang ke pihak lawan yang tawuran. Karena takut ditangkap terdakwa, korban melompat ke rel tengah," jelas Rony.

Di lain sisi, pihaknya mengaku juga telah mencoba membuktikan keterangan saksi yang melihat terdakwa memukul MHS. Saksi yang melihat itu ialah Ismail Tampubolon.

"Namun di persidangan dia tak hadir. Sudah kita panggil 3 kali, dan perintahkan pihak lingkungan situ untuk memanggilnya. Kalau terdakwa sampai memukul dan mengenai korban, hal ini pasti diketahui dokter di RS Wahyu yakni Dokter Tengku Wahyudi. Kemudian diperkuat rekaman medis Dokter Parida dari RS Madani. Bahwa ternyata tak ditemukan jejas atau lebam. Menurut Dokter Parida, kondisi kulit dari wajah korban ini tipis. Sehingga kalau ada jejas pasti kelihatan," akunya.

3. Alasan Sertu Riza tak dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Sertu Riza divonis 10 bulan penjara (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rony membenarkan bahwa Majelis Hakim pada akhirnya memberi vonis yang berbeda dari tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Sertu Riza Pahlivi dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak.

Pada akhirnya Sertu Riza alih-alih divonis dengan dakwaan alternatif. Di mana ia terbukti secara bersalah melanggar Pasal 359 KUHP soal kealpaannya atau kelalaiannya yang menyebabkan MHS meninggal.

"Kelalaian ini adalah kelalaian yang tak disengaja. Karena ada hadirnya terdakwa di sini. Hadirnya dia membuat korban takut sehingga korban melompat ke (rel) sebelah. Kelalaian inilah yang tak disadari," jelas Rony.

Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Sertu Riza Pahlivi tak melakukan pemukulan. Meskipun begitu, perkara ini tetap lanjut ke sidang banding.

"Dari setiap Pasal diturunkan menjadi unsur-unsur Pasal, inilah yang dibuktikan di persidangan. Pasti kita akan membuktikan dulu pasal dakwaan pertama. Menurut majelis hakim, Pasal dakwaan pertama ini tak cukup pembuktiannya makanya beralih ke Pasal dakwaan kedua. Ternyata di Pasal alternatif kedua ini cukup," pungkasnya.

Editorial Team