Kepala Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kolonel Rony merincikan soal putusan hakim beberapa waktu lalu terhadap Sertu Riza Phalivi. Di mana pria yang pertugas sebagai Babinsa itu dihukum 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari institusi.
"Pembuktian dari majelis hakim adalah dengan dua alat bukti yang cukup dan satu keyakinan hakim. Saat persidangan, kita berusaha cari fakta untuk membuktikannya. Jadi fakta yang diperoleh, pertama dari saksi Saksi 11 bernama Sony Pasaribu dan saksi 12 bernama Mulya Siringo-ringo. Kedua saksi berada dan melihat terdakwa ada di situ. Jaraknya kurang lebih 20 meter. Yang dilihat, jarak terdakwa dengan korban adalah 2 meter. Terdakwa berusaha menghalau korban agar tak menyebarang ke pihak lawan yang tawuran. Karena takut ditangkap terdakwa, korban melompat ke rel tengah," jelas Rony.
Di lain sisi, pihaknya mengaku juga telah mencoba membuktikan keterangan saksi yang melihat terdakwa memukul MHS. Saksi yang melihat itu ialah Ismail Tampubolon.
"Namun di persidangan dia tak hadir. Sudah kita panggil 3 kali, dan perintahkan pihak lingkungan situ untuk memanggilnya. Kalau terdakwa sampai memukul dan mengenai korban, hal ini pasti diketahui dokter di RS Wahyu yakni Dokter Tengku Wahyudi. Kemudian diperkuat rekaman medis Dokter Parida dari RS Madani. Bahwa ternyata tak ditemukan jejas atau lebam. Menurut Dokter Parida, kondisi kulit dari wajah korban ini tipis. Sehingga kalau ada jejas pasti kelihatan," akunya.