Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250612_180530.jpg
Sertu Al Hadid menangis saat sidang putusan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Nama Sertu Al Hadid terseret atas keterlibatannya dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI bersama Nina Wati. Karirnya yang semula gemilang dengan banyak menjuarai ajang pencak silat di tingkat regional, nasional, maupun internasional, kini sirna atas kesalahan yang sudah dilakukannya.

Dalam sidang vonisnya di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sertu Alhadid mendapat hukuman pemecatan dan penjara. Ia terpaksa mendekam di jeruji besi selama 10 bulan.

1. Sertu AL Hadid tersandung kasus penipuan casis, total kerugian para korban mencapai Rp783 juta

Sertu Al Hadid jalani sidang putusan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Air mata Sertu Al Hadid tak urung meluruh pasca pembacaan putusan oleh Hakim Ketua. Berulang kali ia terisak atas hasil sidang tersebut.

"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.

Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat. Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp1 milyar.

"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp783 juta," lanjutnya.

2. Sertu Al Hadid bekerja sama dengan Nina Wati rekrut casis

Sidang vonis di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI. Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.

"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.

Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Figur Nina Wati lah yang dikenalkan Sertu Al Hadid kepada para korbannya.

"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.

3. Sertu Al Hadid dipecat dan divonis 10 bulan penjara

Sertu Al Hadid menangis saat sidang putusan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar. Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.

"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkasnya.

Editorial Team