Suasana pertemuan Komisi XI DPR RI bersama Kepala Daerah Sumut dan luar Sumut (Dok. Istimewa)
Menurutnya, denan adanya kegiatan dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI ini ke daerah untuk menampung masukan ataupun aspirasi dari daerah.
"Tapi secara umum untuk Sumatera memang yang paling diharapkan itu adalah untuk dana bagi hasil sawit. Nah, saya kebetulan ada dipanjak (panitia kerja) ada tim kecil dibentuk 11 tim panjak saya juga ditim sinkronisasi tim perumus dan ini yang terus kita suarakan," ujar Gus Irawan.
Aspirasi yang paling banyak ditampung dalam pertemuan tersebut adalah tuntutan dana bagi hasil sawit yang disampaikan oleh sejumlah Kepala Daerah.
Mengingat hal tersebut, Gus Irawan mengatakan bahwa, ada sebanyak 18 Provinsi bertemu di Medan, dengan alasan harus merubah UUD.
"Nah, sekarang kita mau merevisi UU itu yang dirasakan masih belum terasa adil, karena dimana produksi sawit masih banyak infrastruktur jalan itu hancur karena ya kita tahu puluhan ton CPO yang diangkut puluhan ton," ujarnya.
Sehingga merusak infrastruktur jalan, dan tentunya lingkungan.
"Ya sawit itu banyak konsumsi air, pengairan sawah juga bisa terganggu tapi sialnya udah infrastruktur hancur, dana bagi hasilnya gak ada. Ini yang kemudian dituntut," tutur Gus Irawan.
Lanjut Gus Irawan bahwa alasan pada Pemerintah Pusat adalah prinsip bagi hasil itu ada yang dibagikan terhadap sawit yang dispesifikkan dan juga pajak, yang sudah masuk dalam kanalnya DAU.
"Kalo ada pungutan ekspor itu dikelola oleh BLU, BPD PKS perkebunan sawit itu yang kemudian jalan tengah nanti dalam UU yang ditampung dalam satu pasal untuk SDA lainnya," jelasnya.
"Tadi ditampung pada pasal di RUU nya itu akan diatur oleh PP sendiri tapi nanti saya waktu itu bicara kepada dirjen keuangan itu juga ada masih peluang untuk difaktor penyesuaian disitu. Harapannya UU inu direvisi untuk sesuatu memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan yang merata untuk seluruh daerah mudah mudahan itu bisa dicapai," tambahnya.
Gus Irawan juga mengatakan bahwa usai pertmeuan ini akan dilakukan tahap selanjutnya untuk membahas fokus RUU tersebut.
"Tim perumus akan melapor ke panja setelah itu kepada mentri terkait HAM mentri Mendagri itu selesai itu pembicara tingkat pertama, baru dibawa ke Paripurna dan UU itu diselesaikan," tutupnya.