Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sepanjang 2024, Kejari Batam Tuntut 7 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi (tengah) (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Batam, IDN Times - Sepanjang tahun 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut 7 terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati.
"Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan 7 tuntutan hukuman mati kepada 7 terdakwa kasus narkotika," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Jumat (20/12/2024).
1. Belum ada perkara yang inkracht
Ilustrasi narkotika (IDN Times)
Dari 7 terdakwa yang mendapati tuntutan hukuman pidana mati, sampai saat ini ke-6 perkara masih berproses di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Sementara terdapat satu kasus atas nama terdakwa Fahrizal di vonis pidana penjara seumur hidup, tapi JPU menyatakan banding dan sampai saat ini masih berperoses hukum," tegas Iqram.
2. Sepanjang 2024, Kejari Batam tangani 95 kasus narkotika
Editorial Team
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us