Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi turut menyampaikan maklumat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang memberikan keringanan kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Dedi menjelaskan, pemberian keringanan dengan memberikan rehab akan diberikan kepada masyarakat yang tertangkap sebagai korban penyalahgunaan natkotika, bukan bandar, pengedar atau kurir.
"Yang memenuhi persyaratan dan bisa di rehab itu adalah korban penyalahgunaan narkotika, dalam artian bukan sebagai pengedar, atau yang terlibat, kalau pengedar akan tetap di proses," ungkapnya.
Pertimbangan tersebut mengingat selama ini, pihaknya mendapati banyaknya tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti pemakaian harian.
"Banyak yang ditangkap itu merupakan korban penyalahgunaan dengan barang bukti hanya konsumsi satu hari, jadi kalau ada korban penyalahguna, maka akan kita laksanakan upaya-upaya rehab," tutupnya.