Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas beserta jajarannya saat menyampaikan refleksi akhir tahun (Fanny Rizano/IDN Times)

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merilis pencapaian kinerjanya selama tahun 2023, Jumat (29/12/2023). Korps Adhyaksa tersebut, menyelamatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp27 miliar lebih.

"PNPB di tahun 2023 yang kita selamatkan sebanyak Rp27.445.050.449," ucap Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.

Dalam kegiatan itu, Akmal Abbas didampingi Wakil Kepala Kejati Riau Hendrizal Husin beserta para Asisten disetiap Bidang.

"Kegiatan ini sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se wilayah Riau selama Tahun Anggaran 2023," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Untuk penyelamatan sebanyak Rp2.122.699.935 dan pemulihan sebanyak 19.141.408.707,84," terangnya.

1. Sebanyak 30 orang dituntut mati

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas (Fanny Rizano/IDN Times)

Lebih lanjut dikatakannya, ditahun 2023, pihaknya juga telah melakukan penuntutan pidana mati. Penuntutan tersebut dilakukan oleh Bidang Pidana Umum (Pidum).

"Di tahun ini 30 orang dituntut pidana mati, dan semuanya belum ada yang inkrah (berkekuatan hukum tetap)," lanjutnya.

Puluhan orang yang dituntut pidana mati itu, merupakan terdakwa dalam perkara narkoba. Di samping itu, adapun perkara yang menonjol dan menjadi atensi pihaknya yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Perkara yang menonjol TPPO dan juga menjadi atensi. Narkotika juga menonjol. Memang riau ini tempatnya transit (Narkoba). Mereka datang dari Malaysia masuk ke Kabupaten Bengkalis melalui jalur perairan," terangnya.

2. 30 orang DPO belum tertangkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di