Kapal Ikan Asing yang berhasil diamankan Ditjen PSDKP (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Di lokasi yang sama, Direktur Jendral (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan bahwa 16 KIA yang berhasil ditangkap mayoritas berasal dari negara Malaysia dan Filipina.
Ia menjelaskan, 16 KIA yang berhasil diamankan antara lain, KHF 2095 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka; KM. PKFB 350 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka; TG 9817 TS (Vietnam) diamankan di wilayah perairan Laut Natuna Utara (LNU) dan FB. Mishary (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi.
KIA FB. Zian 01 (Filipina) berhasil diamankan di wilayah perairan Sulawesi; FB LB Noviro 08 (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi; FB Rean (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi dan FB LB Liam (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi.
Selain itu, terdapat juga KHF 2226 (Malaysia) yang berhasil diamankan di wilayah perairan Selat Malaka; SLFA 5323 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka; SLFA 3763 (Malaysia) diamankan diwilayah perairan LNU; PKFA 7541 (Malaysia) diamankan diwilayah perairan LNU dan KHF 1355 (Malaysia) diamankan di perairan Selat Malaka.
Terakhir, pihaknya juga mengamankan JHFA 460 TU2 (Malaysia) di perairan Selat Malaka; FB. Sari Lancar (Filipina) di perairan Sulawesi dan satu kapal asal Netherland bernama HMS. Vox Maxima karena tidak melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"16 kapal yang berhasil kita tindak ini melakukan berbagai kegiatan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Saat ini sudah berproses di PSDKP setiap kawasan," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.