Batam, IDN Times - Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menciduk seorang masyarakat Kota Batam yang menyebarkan video asusila di media sosial.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penindakan ini berdasarkan adanya delik aduan dari masyarakat bahwa telah beredar video asusila yang diposting dari salah satu sosial media instagram seorang mahasiswi di Kota Batam.
"Dari adanya delik aduan itu, kami mendalami kasus tersebut dan mendapati bahwa akun instagram milik korban seorang perempuan berinisial M (20) telah dikuasai oleh mantan pacarnya yang saat ini sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM (22)," kata Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Dasar penyebaran video asusila tersangka terhadap korban ini merupakan bentuk ancaman tersangka karena hubungan percintaan keduanya telah putus atau berakhir.
"Jadi penyebaran video itu bentuk ancaman agar korban kembali pacaran dengan tersangka," tegasnya.