Medan, IDN Times - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Sepakat I, II, III periode 2014-2019 melayangkan gugatan perdata terhadap Anggota DPR RI Husni Mustafa dan Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah atas pelaksanaan Mubes XI Aceh Sepakat yang ditenggarai illegal dan cacat hukum.
Setidaknya enam orang perwakilan DPC I, II, III yang melayangkan gugatan itu diantaranya Wakil Ketua II DCP I Aceh Sepakat Medan Area Husni Isa, SE, kemudian Sekretaris DPC I Aceh Sepakat Medan Area Drs Hasanuddin Husin, Wakil Ketua DPC II Aceh Sepakat Drs H Armein Rusdin Jusuf, Wakil Sekretaris I DPC II Aceh Sepakat M Yusuf Abdullah, Wakil Ketua II DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan, A Gani dan terakhir Sekretaris DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan H Effendi T.
Sidang dengan agenda mediasi sekaitan gugatan tersebut pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3/2021). Namun gagal digelar karena Husni Mustafa selaku tergugat I tidak hadir dengan alasan pergi ke Turki. Begitu juga HT Bahrumsyah selaku tergugat II pun tidak datang.