Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasus pembakaran terhadap pencuri ubi ini terjadi saat Andika dan Jefri Santoso datang ke hadapan pemilik kebun untuk meminta maaf. Mereka mengaku bersalah telah mencuri ubi sebanyak 2 karung dari ladang yang dikelola secara bersama-sama oleh Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot (IKDS) awal Agustus lalu.
PNS sekaligus Kepala Sekolah yang ternyata merupakan anggota IKDS itu naik pitam. Pasalnya hasil ladang mereka berkali-kali kehilangan. Karena tak dapat mengontrol emosinya, PNS berinisial HR itu menyiramkan bensin ke tubuh Andika lalu membakarnya. Menyebabkan bibir, dagu, dada, dan tangannya melepuh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, angkat bicara mengenai perkembangan kasus pembakaran ini. Kedua belah pihak ternyata sepakat berdamai.
"Untuk kasus yang ditangani oleh Polsek Medan Tembung yang lokasinya di Kecamatan Percut Sei Tuan, soal penganiayaan, pembakaran, dan pencurian, saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan Restorative Justice (RJ). Sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ," ungkap Ferry.
Atas dasar itulah maka penanganan perkara saat ini dihentikan. Tidak ada yang bakal dijerumuskan ke dalam jeruji besi.
"Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya. Mereka saling lapor, yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran. Sekarang sudah berdamai. Saat ini tidak dilanjutkan lagi," lanjutnya.