Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (IDN Times/Eko Ardiyanto)
Sebelumnya, ia diperiksa menjadi saksi oleh Kejagung dan usia diperiksa BPW mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam penyidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT. Bank DKI tahun 2019-2022.
Dia berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit, dan bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan MAK (momarandum analisa kredit).
Babay yang juga Direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp. 75 miliar sampai Rp. 150 miliar tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.
"Tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex seusai norma umum perbankan dan ketentuan bank," kata Nurcahyo, pada Selasa (22/7/2025).
Penetapan mantan Dirut PT. Bank Sumut BFW itu bersama 7 tersangka lainnya yaitu Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT. Sritex. Periode 2006-2023, berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit pihak perbankan. Dia menandatangani permohonan kredit pada bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan bank dari bank DKI tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian, tersangka Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI tahun 2015-2021, Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis Bank BJB tahun 2019 -2023, Supriyatno (SP) selaku selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017-2020 dan Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020.