Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Kasus Sritex, Ini Peran Eks Dirut Bank Sumut dan Rekam Jejaknya

Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (IDN Times/Eko Ardiyanto)
Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (IDN Times/Eko Ardiyanto)
Intinya sih...
  • Sritex mendapatkan kucuran dana kredit termasuk dari Bank DKI Jakarta
  • Jejak karir Babay Parid Wajdi
  • Sebelumnya dia pernah menjadi saksi dalam kasus Sritex oleh Kejagung

Medan, IDN Times - Babay Parid Wazdi (BPW) yang merupakan mantan Direktur Utama Bank Sumut kini telah ditahan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus korupsi PT. Sritex yang menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya. Kepada IDN Times, Babay sebelumnya sempat membantah mundur karena diperiksa kasus terebut. Namun, kini dirinya menjadi tersangka, pada Selasa (22/7/2025).

"Saya itu tidak ada tekanan, instruksi juga (pengunduran diri). Terus juga gak ada kaitannya dengan Sritex, gak ada," kata Babay kepada IDN Times, 3 Juni 2025 lalu.

1. Sritex mendapatkan kucuran dana kredit termasuk dari Bank DKI Jakarta

Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (IDN Times/Eko Ardiyanto)
Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (IDN Times/Eko Ardiyanto)

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dan anak usahanya. Sritex mendapatkan kucuran dana kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank Jawa Tengah, PT Bank DKI Jakarta.

BPW dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam kasus korupsi. Dia termasuk dalam peran pemberian kredit dari bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha.

2. Jejak karier Babay Parid Wajdi

Babay Parid Wazdi Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI jadi Calon Tunggal Dirut Bank Sumut. (dok. Bank Sumut)
Babay Parid Wazdi Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI jadi Calon Tunggal Dirut Bank Sumut. (dok. Bank Sumut)

Babay Farid Wazadi adalah seorang profesional perbankan Indonesia yang kini menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Babay merupakan lulusan Sarjana Pertanian Universitas Gadjah Mada. Dia kemudian melanjutkan studi Pascasarjana Manajemen Bisnis di International University of Japan. Babay dikenal aktif dalam literasi keuangan dan kegiatan sosial.

Ia mengawali kariernya di dunia perbankan saat menjadi Direktur Bisnis Bank DKI dari 2012 hingga 2022. Di masa itu dia jga erangkap sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI pada periode 2019–2022. Pada 2023, ia diangkat sebagai Direktur Utama Bank Sumut melalui RUPSLB. Namun Mei 2025 lalu, Babay menyatakan mundur dalam RUPSLB yang digelar.

Pada 21 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Babay sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Ia memiliki kewenangan memutus kredit dalam limit Rp 75–150 miliar sebagai bagian dari Komite A-2 Bank DKI.

Babay diduga tidak mempertimbangkan kewajiban utang MTN Sritex yang akan jatuh tempo di BRI. Tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan.

Nurcahyo menyebut tersangka Babay Farid Wazadi berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan. Namun, Babay tak mempertimbangkan masih adanya utang Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan. Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan Sritex.

3. Sebelumnya dia pernah menjadi saksi dalam kasus Sritex oleh Kejagung

Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (IDN Times/Eko Ardiyanto)
Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi (IDN Times/Eko Ardiyanto)

Sebelumnya, ia diperiksa menjadi saksi oleh Kejagung dan usia diperiksa BPW mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam penyidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT. Bank DKI tahun 2019-2022.

Dia berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit, dan bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan MAK (momarandum analisa kredit).

Babay yang juga Direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp. 75 miliar sampai Rp. 150 miliar tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.

"Tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex seusai norma umum perbankan dan ketentuan bank," kata Nurcahyo, pada Selasa (22/7/2025).

Penetapan mantan Dirut PT. Bank Sumut BFW itu bersama 7 tersangka lainnya yaitu Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT. Sritex. Periode 2006-2023, berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit pihak perbankan. Dia menandatangani permohonan kredit pada bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan bank dari bank DKI tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian, tersangka Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI tahun 2015-2021, Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis Bank BJB tahun 2019 -2023, Supriyatno (SP) selaku selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017-2020 dan Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us