Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Naslindo meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Sumut dan KPPU Kanwil I Medan agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Naslindo menegaskan kepada produsen dan distributor untuk melakukan distribusi dengan benar, sesuai dengan ketentuan peraturan.
Naslindo mengatakan kebutuhan masyarakat Sumut akan minyak goreng sebanyak 13.000 ton per bulannya, dengan total 16 produsen yang ada.
"Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menahan, untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Akibatnya masyarakat, khususnya masyarakat menengah kebawah yang harusnya mereka mendapatkan Minyak Kita sebagai minyak bersubsidi dengan murah dan sesuai dengan HET-nya, dan juga tentu mereka bisa mendapatkannya dengan mudah," pungkasnya.