Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Fajri Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, membeberkan bahwa Lurah Perintis dan warganya bernama Mawardi sepakat berdamai. Permohonan pencabutan laporan datang kepadanya beberapa hari setelah polisi menetapkan Mawardi menjadi tersangka kasus penganiayaan.
"Benar lurah sempat dirawat di Rumah Sakit di Kota Medan. Berselang dua hari, kami terima dan kedua belah pihak sepakat damai. Atas kesepakatan itu, kami Polsek Medan Timur melakukan restorative justice terkait masalah ini," kata Fajri, Jumat (17/10/2025).
Kesepakatan damai ini disebutnya bersamaan dengan pencabutan laporan polisi. Tampak Lurah Fadli dan Mawardi saling bergandeng tangan dan tersenyum ke arah sorot kamera.
"Dikarenakan kedua belah pihak sepakat damai dan Pak Lurah cabut laporan lah maka kita lakukan restorative justice, penyelesaian perkara di luar persidangan. Pak Lurah juga sudah buat permohonan mencabut laporan pengaduannya di Polsek," lanjutnya.