Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex atau PT Sri Rejeki Isman. Salah satunya adalah Eks Dirut Bank Sumut, Babay Farid Wajdi.
Tujuh lainnya, yakni AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023), PS – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), YR – Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025), BR – Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023), SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023). Adapula PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020) dan SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan delapan tersangka itu.
"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (21/7/2025) malam.
Awal Juni lalu Babay pernah diperiksa Kejaksaan Agung dan tiba-tiba mundur dari jabatan Dirut Bank Sumut. Pada IDN Times, Babay mengatakan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Utama Bank Sumut tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Sritex. Faktanya, ia kini jadi tersangka.
Namun keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex adalah saat menjabat Direktur Kredit UMKM/Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019–2022.
Berikut ketelibatannya Babay dan para direktur BUMD pada kasus dugaan korupsi PT Sritex: