Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa menangkap dua terduga penyelundup barang impor ilegal dari Thailand.
Tersangka berinisial ES (48) dan AB (33) ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, pada Minggu (2/2/2025) pukul 05.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri atau impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Selasa (11/2/2025).