Selundupkan Barang Impor Ilegal, Dua Warga di Aceh Ditangkap Bea Cukai

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa menangkap dua terduga penyelundup barang impor ilegal dari Thailand.
Tersangka berinisial ES (48) dan AB (33) ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, pada Minggu (2/2/2025) pukul 05.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri atau impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Selasa (11/2/2025).
1. Informasi penyelundupan barang impor ilegal bocor ke bea cukai
Sulaiman mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi mengenai dugaan penyelundupan barang ilegal. Dikatakan terdapat aktivitas pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.
Informasi itu kemudian dilakukan pengembangan dengan melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh maupun Sumatra Utara. Selanjutnya dilakukan patroli darat di Jalan Medan-Banda Aceh.
“Tim kemudian menemukan satu unit truk mencurigakan menuju arah Aceh Tamiang. Kendaraan itu kemudian langsung dihentikan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” ujar Sulaiman.