Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Deli Serdang, IDN Times – Eben EzerTarigan (35) meninggal dunia setelah dibunuh adik kandungnya ST (32). Pembunuhan itu terjadi di Jalan Kebun karet Tenang Sinulingga Dusun III Situnggung, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/5/2022) petang.

Eben meninggal dengan luka bacok cukup parah. ST sudah ditangkap pada Jumat (6/5/2022) setelah polisi melakukan penyelidikan. Dugaannya, pembunuhan itu dilatari oleh selisih paham.

1. Korban dan pelaku berselisih paham saat memanen sawit

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Komisaris I Kadek Heri Cahyadi menjelaskan, sebelumnya korban dan pelaku sedang memanen sawit. Menurut keterangan saksi, saat itu terjadi selisih paham di antara mereka.

"Saat memanen terjadi salah paham. Saat itu, saksi melerai. Kemudian, meninggalkan mereka. Pada saat itu, Kembali terjadi penganiayaan terhadap korban menyebabkan meninggal dunia," ucap Kadek.

2. Korban dianiaya menggunakan tombak pemanen sawit

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Kadek, korban dianiaya menggunakan tombak yang biasa dipakai untuk memanen sawit. Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Korban langsung tewas di lokasi kejadian. Sementara pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan pulang ke rumah.

"Awalnya pelaku melempar tombak mengenai korban. Selanjutnya, korban dikejar oleh pelaku terjadi pembacokan berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban," jelas Kadek.

3. Selisih paham antara anggota keluarga diduga jadi penyebab penganiayaan

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek juga menjelaskan, penganiayaan itu disebabkan oleh perselisihan keluarga yang belum dituntaskan. Orangtua korban dan pelaku tengah dalam keadaan sakit dan seling berselisih paham dengan korban.

Sempat berhembus informasi pembunuhan itu dilatari oleh pembagian warisan. Pelaku dan korban tidak puas dengan pembagian lahan perkebunan sawit itu. Sehingga mereka sering berselisih paham.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Deli Serdang. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal

338 KHUPidana subsidair pasal 351 KHUPidana. "Dengan mengancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutur Kadek.

Sementara itu, ST mengaku menyelesai perbuatannya membunuh abang kandungnya tersebut dan dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

"Saya reflek (membunuh), saya sering diancam abang saya. Orang tua sakit, korban sering mengancam orang tua. Saya menyesal pak," kata ST.

Editorial Team