ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Kadek juga menjelaskan, penganiayaan itu disebabkan oleh perselisihan keluarga yang belum dituntaskan. Orangtua korban dan pelaku tengah dalam keadaan sakit dan seling berselisih paham dengan korban.
Sempat berhembus informasi pembunuhan itu dilatari oleh pembagian warisan. Pelaku dan korban tidak puas dengan pembagian lahan perkebunan sawit itu. Sehingga mereka sering berselisih paham.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Deli Serdang. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal
338 KHUPidana subsidair pasal 351 KHUPidana. "Dengan mengancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutur Kadek.
Sementara itu, ST mengaku menyelesai perbuatannya membunuh abang kandungnya tersebut dan dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
"Saya reflek (membunuh), saya sering diancam abang saya. Orang tua sakit, korban sering mengancam orang tua. Saya menyesal pak," kata ST.