IDN Times, Rohul - Seorang perwira polisi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, berinisial LLN alias Ilop, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Polisi berpangkat Iptu itu, kedapatan sedang berselingkuh dengan RA alias Ria, istri anggota polisi yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Rohul.
Penetapan tersangka itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Rohul dari Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul.
"Benar SPDP sudah kami terima. Tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul Rendi Panalosa, Jumat (3/10/2025).
Atas kasus perzinahan itu, Ilop dan Ria dijerat dalam Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang Perzinahan.
