Unsplash.com/Markus Winkler
Pemanggilan Runtung ini sontak memantik berbagai spekulasi di tengah publik. Apalagi polisi memanggil Runtung setelah dia belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si, rektor terpilih yang akan menggantikannya kelak.
Runtung yang coba dikonfirmasi soal pemanggilan dirinya ke Polda Sumut masih belum memberikan tanggapan. Sambungan telepon pesan singkat yang dilayangkan IDN Times belum berbalas.
Kasus dugaan plagiarisme pun terus mencuat di USU. Bahkan nama Runtung Sitepu pun terseret dalam dugaan plagiarisme. Hal ini juga belum diklarifikasi Runtung kepada IDN Times.
Kasus plagiarisme di Kampus USU terus mencuat beberapa waktu belakangan. Selain Muryanto Amin, ternyata nama Rektor USU Runtung Sitepu juga terseret dalam dugaan plagiarisme.
Nama Runtung disebut di dalam surat bernomor 218/UN5.1.R2/SDM/2021 yang diteken oleh WR II USU Muhammad Fidel Ganis Siregar tertanggal 11 Januari 2021. Dalam surat itu, Fidel mengatakan jika laporan soal plagiarisme itu berasal dari aplikasi lapor.go.id. Sebuah laman daring pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia yang terintegrasi.
Pengaduan itu kemudian terdisposisi kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan kemudian diteruskan ke USU. Bahkan diteruskan juga kepada Pemkab Karo.
Selain Runtung, ada sejumlah nama lain yang merupakan pengampu di USU. Antara lain, Mahyuddin K.M Nasution, Farhat, Maria Kaban, Kharisma Prasetya Adhyatama, Fauriski F Prapiska, Ginanda Putra Siregar dan Syah Mirsya Warli.