Medan, IDN Times- Penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut menulai polemik. Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatra Utara (GMPH) resmi melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI dan Ombudsman.
Ketua GMPH Sumut, Roni Siregar mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut itu sejak dua pekan lalu.
Alasannya, proses seleksi/nominasi pejabat Bank Sumut tersebut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
"Dalam POJK tersebut anggota KNR, syarat calon direksi/komisaris dan sanksi semua telah diatur. Akan tetapi Pemprov membentuk pansel yang mana ketua dan anggotanya bukanlah termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Sedangkan dalam POJK jelas diatur, bahwa Ketua KNR adalah Komisaris Independen (Bank Sumut)," ujar Roni kepada awak media pada Kamis (4/5/2023).
