Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Para tersangka yang terlibat pembakaran rumah hakim (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Tersangka pembakaran rumah hakim, Fahrul Azis, merencanakan aksi nekat setelah sakit hati dan mantan sopir Hakim Khamozaro.

  • Ada 3 tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk peran mereka dalam rencana pencurian dan pembakaran rumah hakim.

  • Emas milik istri Hakim Khamozaro yang dicuri oleh tersangka sudah banyak dijual, sebagian digunakan untuk membeli motor baru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - "Mau kurampok rumah bos (Hakim Khamozaro) itu dan kubakar rumahnya!" Kalimat itulah yang diloloskan mulut tersangka bernama Fahrul Azis kepada rekannya sebelum nekat membakar rumah Hakim Khamozaro. Niat buruk itu disebut Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, telah dipendamnya cukup lama karena sakit hati.

4 November 2025 adalah hari di mana Fahrul Azis selaku mantan sopir Hakim Khamozaro menjalankan aksi nekatnya. Bukan hanya membakar rumah mantan bosnya, ia juga mengambil perhiasan yang jumlahnya cukup banyak. Bahkan sebagian besar sudah dijual Azis lalu ditukarkan dengan uang tunai untuk membeli motor.

1. Sebelum membakar rumah hakim, ternyata tersangka sempat ke Pengadilan Negeri Medan mengecek situasi

Tersangka Azis yang merupakan eks sopir Hakim Khamozaro (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Fahrul Azis ditangkap Polrestabes Medan tidak sendirian. Ada 3 tersangka lain yang ternyata turut serta menimpa Hakim Tindak Pidana Korupsi yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan itu.

"Setidaknya kami tiga kali bersama Inafis dan Lafor mengulang-ulang melihat TKP, mencari petunjuk-petunjuk sehingga kasus ini terang bederang. Sebelum terjadinya kebakaran, tersangka Azis sudah merencanakan membakar rumah hakim. Dengan mengatakan kepada tersangka lainnya bernama Oloan Hamonangan Simamora niatnya itu. Jadi, tanggal 30 Oktober, sudah ada perencanaan dari tersangka pembakaran ini," kata Calvijn, Jumat (21/11/2025) sore.

Pagi yang cerah di tanggal 4 November, Azis menjalankan niatnya itu. Dengan membeli pertalite terlebih dahulu, ia memetakan rencana. Bahkan pria bertubuh tambun itu sempat ke Pengadilan Negeri Medan memantau situasi apakah sang Hakim tengah bekerja.

"Pukul 08.30 WIB, tersangka berangkat ke Pengadilan Negeri Medan, minum kopi, dan menemui security untuk menanyakan keberadaan Pak Hakim (korban). Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim. Sejam berikutnya, tersangka berangkat dari Pengadilan Negeri Medan menuju rumah pribadi Hakim Khamozaro. Tersangka Azis ini merupakan mantan sopir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi. Sehingga tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di komplek dan di rumahnya," lanjutnya.

2. Ini peran 3 tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro

Para tersangka yang terlibat pembakaran rumah hakim (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Selain Azis, ada 3 tersangka lain yang dibekuk Polrestabes Medan. Mereka masing-masing bernama Oloan Hamonangan Siregar, Hariman Sitanggang, dan Medy Barus.

"Tersangka Oloan Siregar perannya adalah mengetahui rencana pencurian dan pembakaran. Dia juga menerima hasil kejahatan Rp25 juta, dan ikut serta menjual hasil pencurian emas bersama tersangka Azis," jelas Calvijn.

Tersangka lain bernama Hariman Sitanggang disebut Calvijn berperan membantu tersangka Azis menjual perhiasan ke toko emas dan menerima hasil penjualannya. Ia juga beberapa kali ikut mengantar ke toko emas lainnya.

"Tersangka terakhir, Medy Barus, merupakan pemilik toko emas Barus. Perannya, membeli hasil kejahatan. Dia ini penadah dari tersangka Azis sebanyak 3 kali. Berupa cincin 4, kalung 3, gelang 4, anting 3, dan nilainya cukup fantastis. Yang ke semuanya itu diterima oleh tersangka Medy tanpa adanya dokumen atau tanpa adanya surat-surat dari perhiasan itu sendiri. Satu keping emas hasil leburan berhasil kita sita yang rencananya akan dibuat cincin gelang," bebernya.

3. Emas milik istri Hakim Khamozaro yang dicuri tersangka sudah banyak dijual, sebagian digunakan beli motor

Tangan tersangka Azis diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Lebih rinci Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa di hari yang sama saat melakukan pembakaran, Azis menjualkan perhiasan milik istri Hakim Khamozaro. Tak cuma sekali, Azis beberapa kali menukarkannya dengan uang tunai.

"Tersangka menjual emas hasil curian tanpa surat senilai Rp25 juta. Lalu Azis menghubungi tersangka Oloan Siregar untuk bertemu di SPBU sambil menanyakan situasi rumah Pak Hakim dan memberikan uang sebanyak Rp5 juta untuk tutup mulut. 6 November 2025, tersangka Azis kembali menjual perhiasan hasil curiannya di Simpang Limun bersama tersangka Oloan. Hasil penjualannya sebanyak Rp35 juta dan memberikan kepada tersangka Oloan sebesar Rp10 juta," rinci Calvijn.

Tak sampai di situ, tanggal 8 November, Azis kembali menjual perhiasan hasil curiannya ke toko Barus lagi. Perhiasan milik istri Hakim Khamozaro itu dijual Rp60 juta. Dari hasil penjualan ini, tersangka Azis membeli sepeda motor baru seharga Rp9,2 juta.

Lagi-lagi, 10 November tersangka Azis bersama tersangka Hariman Sitanggang menjual perhiasan ke toko emas. Hal yang sama juga kembali dilakukannya 2 hari setelahnya.

"Yang terakhir menjual emas seharga Rp280 juta. Namun demikian, meminta untuk dikerjakan menempah kembali dalam bentuk gelang dan cincin sebanyak 75 gram. Tetapi belum sempat dijadikan barang. Tanggal 14 November, Puji Tuhan tersangka Azis berhasil diringkus oleh tim kita, beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team