Tangan tersangka Azis diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Lebih rinci Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa di hari yang sama saat melakukan pembakaran, Azis menjualkan perhiasan milik istri Hakim Khamozaro. Tak cuma sekali, Azis beberapa kali menukarkannya dengan uang tunai.
"Tersangka menjual emas hasil curian tanpa surat senilai Rp25 juta. Lalu Azis menghubungi tersangka Oloan Siregar untuk bertemu di SPBU sambil menanyakan situasi rumah Pak Hakim dan memberikan uang sebanyak Rp5 juta untuk tutup mulut. 6 November 2025, tersangka Azis kembali menjual perhiasan hasil curiannya di Simpang Limun bersama tersangka Oloan. Hasil penjualannya sebanyak Rp35 juta dan memberikan kepada tersangka Oloan sebesar Rp10 juta," rinci Calvijn.
Tak sampai di situ, tanggal 8 November, Azis kembali menjual perhiasan hasil curiannya ke toko Barus lagi. Perhiasan milik istri Hakim Khamozaro itu dijual Rp60 juta. Dari hasil penjualan ini, tersangka Azis membeli sepeda motor baru seharga Rp9,2 juta.
Lagi-lagi, 10 November tersangka Azis bersama tersangka Hariman Sitanggang menjual perhiasan ke toko emas. Hal yang sama juga kembali dilakukannya 2 hari setelahnya.
"Yang terakhir menjual emas seharga Rp280 juta. Namun demikian, meminta untuk dikerjakan menempah kembali dalam bentuk gelang dan cincin sebanyak 75 gram. Tetapi belum sempat dijadikan barang. Tanggal 14 November, Puji Tuhan tersangka Azis berhasil diringkus oleh tim kita, beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," pungkasnya.