Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dari 3 orang tersangka, Himawan mengatakan salah satunya merupakan mantan pekerja di kantin sekolah atas nama Fauzi. Dialah yang memberi tahu di mana disimpannya barang-barang elektronik berharga milik yayasan.
"Pelaku pertama atas nama Fauzi Ramadhan (30 tahun) dan merupakan seorang resedivis yang dipenjara tahun 2020, kemudian atas nama Ilhamsyah (26 tahun), dan pelaku ketiga Riski Pane (25 tahun) yang merupakan residivis tahun 2017," rinci Himawan.
Gelagat para pencuri ini untungnya terekam oleh CCTV. Sehingga petugas kepolisian dengan mudah mengidentifikasinya.
"Unit Reskrim Polsek Medan Area telah mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi saksi- saksi, tim melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti terhadap orang-orang yang diduga pelaku. Dan didapatkan identitas para pelaku pencurian tetsebut. Mereka diamankan di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai. Di mana ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di Sekolah An-Nizam berupa laptop, kamera, dan AC. Uang tunai hasil penjualan barang curian dibagi dan digunakan untuk membeli narkoba," pungkasnya.