Langkat, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril melaporkan seorang warga ke polisi. Ia dilaporkan karena kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Insiden tersebut disebut terjadi di kawasan Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Sekda Langkat Laporkan Warganya ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik

Intinya sih...
Polisi panggil terlapor sebagai saksi
Sekda Langkat laporkan secara pribadi
Penyelidikan polisi terkait undang-undang ITE
1. Polisi lakukan pemanggilan terhadap terlapor masih sebatas saksi
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor AZF sebagai saksi,” kata AKP Pandu kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
2. Pelaporan dilakukan secara pribadi oleh Sekda Langkat
Menurut AKP Pandu, pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Amril pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 lalu. Namun, hingga jadwal klarifikasi tiba, AZF selaku terlapor belum memenuhi panggilan.
“Pelapor adalah Amril, melapor atas nama pribadi. Namun, terlapor tidak hadir hari ini untuk memberikan keterangan,” ungkap AKP Pandu.
3. Polisi lakukan penyelidikan terkait undang-undang ITE
Kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan fokus pada muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Pandu.
Lokasi kejadian disebut berada di lingkungan tempat tinggal, tepatnya di Perumahan Griya Amira, yang menurut polisi menjadi titik awal terjadinya dugaan penghinaan tersebut. Penyidik Polres Langkat menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan meski pihak terlapor belum memenuhi panggilan awal.
Tidak menutup kemungkinan panggilan kedua akan segera dilayangkan guna keperluan klarifikasi lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik yang diselidiki berdasarkan Undang-Undang ITE di Sumatera Utara, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah.