Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250806-WA0012.jpg
Sekda, laporkan warga ke Mapolres Langkat terkait undang-undang ITE (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Intinya sih...

  • Polisi panggil terlapor sebagai saksi

  • Sekda Langkat laporkan secara pribadi

  • Penyelidikan polisi terkait undang-undang ITE

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Langkat, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril melaporkan seorang warga ke polisi. Ia dilaporkan karena kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Insiden tersebut disebut terjadi di kawasan Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

1. Polisi lakukan pemanggilan terhadap terlapor masih sebatas saksi

Saksi dalam sidang Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025)/Istimewa

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor AZF sebagai saksi,” kata AKP Pandu kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

2. Pelaporan dilakukan secara pribadi oleh Sekda Langkat

ilustrasi anak berprofesi sebagai polisi (pexels.com/Amina Filkins)

Menurut AKP Pandu, pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Amril pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 lalu. Namun, hingga jadwal klarifikasi tiba, AZF selaku terlapor belum memenuhi panggilan.

“Pelapor adalah Amril, melapor atas nama pribadi. Namun, terlapor tidak hadir hari ini untuk memberikan keterangan,” ungkap AKP Pandu.

3. Polisi lakukan penyelidikan terkait undang-undang ITE

Personel Polisi Militer bersama Barantin memeriksa barang bawaan seorang penumpang kapal DLU do Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan fokus pada muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Pandu.

Lokasi kejadian disebut berada di lingkungan tempat tinggal, tepatnya di Perumahan Griya Amira, yang menurut polisi menjadi titik awal terjadinya dugaan penghinaan tersebut. Penyidik Polres Langkat menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan meski pihak terlapor belum memenuhi panggilan awal.

Tidak menutup kemungkinan panggilan kedua akan segera dilayangkan guna keperluan klarifikasi lanjutan. Kasus ini menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik yang diselidiki berdasarkan Undang-Undang ITE di Sumatera Utara, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah.

Editorial Team