Hakim PN Stabat Dicki Irvandi. (Dok PN Stabat)
Hakim kelahiran 1984 ini pertama mengawali karirnya menjadi calon hakim di PN Jambi kurun waktu 2010-2012. Pada 2012 – 2015 dia kemudian berprofesi sebagai hakim di PN Lubuk Sikaping
Dicki kemudian pindah ke PN Sengeti dan bertugas di sana dari 2015-2021. Dari PN Sengeti, dia kemudian bertugas di PN Stabat sampai saat ini.
Selama bekerja hakim yang memiliki jenjang pendidikan pasca sarjana ini memiliki spesialisasi sebagai hakim mediator, anak, dan lingkungan hidup. Selama bekerja dia juga diganjar 2 penghargaan, diantaranya Satya Karya Sewindu dan Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Untuk Dicki, total kekayaannya berdasarkan LHKPN KPK tahun 2023, mencapai Rp 4.188.774.040 atau Rp 4,1 Miliar lebih. Hartanya meliputi tanah dan bangunan seluas 56 m2/54 m2 di Kabupaten Pelalawan, nilainya Rp400.000.000. Kemudian tanah dan bangunan seluas 1167m2/1000 m2 di Kabupaten Indragiri Hulu Rp1.050.000.000. Lalu tanah dan bangunan seluas 182 m2/250 di Kota Jambi Rp 2.050.000.000. Sumber harta dari ketiga harta tersebut berasa dari hibah tanpa akta.
Kemudian Dicki juga memiliki tanah dan bangunan seluas 166 m2/150 m2 di Kota Pekanbaru senilai Rp 550.000.000 juta. Harta tersebut diperoleh dari hasil sendiri.
"(Harta lainnya) Mobil Honda HRV tahun 2018 dari hasil sendiri (senilai) Rp 225.000.000. (lalu) harta bergerak lainnya 267.950.000 kas dan setara kas Rp135.824.040 dan hutang 490.000.000," tulis LHKPN KPK.