IDN Times, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Selasa (18/11/2025). Diperiksanya para pramusaji itu, terkait dengan rusaknya segel KPK yang dipasang di dalam rumah dinas Gubernur Riau. Demikian kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
"Didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di Rumah dinas Gubernur Riau," ucapnya.
Adapun ketiga pramusaji itu yakni, Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari. Ketiganya dibawa tim KPK ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Pemeriksaannya dilakukan di kantor BPKP Riau," sebutnya.
Diketahui, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada pada Senin (3/11/2025) di Kota Pekanbaru. Tak hanya Abdul Wahid, Lembaga Antirasuah itu juga mentersangkakan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemerasan. Dimana, Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan anggaran itu, Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar kepada paa Kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jika tidak mau nurut, para Kepala UPT tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Permintaan fee di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau itu, dikenal sebagai istilah jatah preman atau japrem.
Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menerima uang sebanyak Rp4,05 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 3 kali, mulai dari Juni sampai November 2025.
Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Yakni, uang tunai Rp800 juta, 9.000 poundsterling dan 3.000 US dollar.
