MS dinyatakan tinggal kelas oleh pihak sekolah SMA Negeri 8 Medan (dok.istimewa)
Anak Choky, MS, yang bersekolah di SMA Negeri 8 Medan kelas XI MIA 3, terpaksa harus menerima keputusan pihak sekolah yang menyatakan dirinya tinggal kelas. Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya memiliki nilai yang bagus.
"Anak saya ini di rapor bagus nilainya. Alasan dia tidak naik kelas katanya karena absen. Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas dan alasannya karena banyak absen," aku Choky.
Nilai rapor MS terpantau semuanya melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, MS mendapat nilai A.
Namun di rapor tertulis jelas jika MS tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
"Jumlah kehadiran itu menurut peraturan Kemendikbud minimal 75 persen, di mana jika tidak hadir 25 persen dari seluruh pertemuan maka ditinggal kelaskan. Sementara absensi saya masih 10 persen, saya malah ditinggal kelaskan. Saya juga tidak tahu salah saya apa," kata MS, anak Choky.