Pekanbaru, IDN Times - Artis Hana Hanifah diketahui belum mengembalikan uang terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Adapun jumlah uang yang telah diterima Hana Hanifah, hampir Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Hana Hanifah mengaku menerima uang dari dugaan rasuah itu sebanyak hampir Rp1 miliar. Uang itu, disebut sebagai jasa. Namun, tidak dijelaskan Hana Hanifah secara spesifik, jasa apa yang dimaksud.
"Informasinya sih jasa, tapi kan butuh dibuktikan hitam di atas putih, ada buktinya kan gitu. Sementara (Hana Hanifah) belum bisa menunjukkan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (27/2/2025).
Terkait dengan Hana Hanifah, Kombes Pol Ade mengungkap, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memeriksa wanita cantik itu.
"Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," sebut Ade.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hana Hanifah pernah diperiksa di Polda Riau beberapa waktu lalu. Saat itu, tak mau berkomentar saat ditemui awak media. Ia hanya mengatakan, untuk mengkonfirmasi ke pihak kepolisian terkait pemeriksaannya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pernah menjelaskan dugaan rasuah tersebut terjadi selama tahun 2020 dan 2021. Saat itu, Sekretariat DPRD Riau melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu ratusan miliar.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Selain itu, tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. Dimana, jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Padahal, yang realnya hanya ada 33 transaksi menginap. Sementara, sisanya 4.708 adalah fiktif.
Kemudian, penyidik kepolisian juga telah melakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan. Yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam pengecekan itu, ditemukan 40.015 tiket penerbangan. Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911. Sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.