Satu individu Orangutan Sumatra yang diduga menjadi korban perdagangan ilegal dipulangkan dari Jawa ke Sumatra, Kamis (19/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Sebelumnya, Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatra, Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang ditangkap dalam operasi di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang itu.
Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa satu anak orangutan. TOM cs memang sudah dicurigai. Polisi sudah mendapat informasi sejak sehari sebelumnya.
Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022). Mereka langsung ditangkap ketika menunjukkan satu individu orangutan yang hendak dijual.
Informasi yang dihimpun, para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak. Inisial para pelaku antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai. Dari seluruhnya, hanya Tom yang dijadikan tersangka. Sedangkan lainnya hanya berstatus menjadi saksi.
Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.
Hasil keterangan dari pelaku, Orangutan tersebut didapat dari kawsan Kabupaten Aceh Timur dari seseorang bernama Nanta. Untuk diketahui, Aceh Timur merupakan kawasan yang berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Wilayah hutan itu juga sebagai habitat orangutan sumatra (pongo abelii).
Saat ini, orangutan tersebut sudah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sebagai otoritas berwenang. Satwa tersebut di bawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kabupaten Deliserdang.
Informasi dari sumber terpercaya, meski masih berusia muda, TOM terbilang 'pemain' lama. Dia diduga sudah sering memperdagangkan satwa dilindungi. Dia juga diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orangutan yang terungkap di Kota Binjai pada awal Februari 2022 lalu. Dalam kasus ini, seorang terdakwa Eddy Alamsyah Putra divonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Eddy menyebut jika orangutan yang diterimanya adalah dari seseorang berinisial TOM.
Atas perbuatannya, TOM terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.