Sebar Informasi Palsu soal Kapolda Kepri, Pria Asal Banten Ditangkap

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria asal Serang, Banten yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks, dengan mencemarkan nama baik sejumlah petinggi Polri.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial RH (30) yang mencemarkan sejumlah nama petinggi Polri, termasuk Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.
"Pelaku mem-posting foto Kapolda Kepri dan pejabat Polri lainnya seolah-olah sedang mencari pasangan hidup," kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (29/11/2024).
1. Modus operandi penyebaran hoaks

Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan, pelaku diketahui memanipulasi foto sejumlah pejabat Polri dan menambahkan keterangan yang menyesatkan. Informasi palsu yang disebarkan RH tersebut diunggah melalui media sosial dengan narasi yang merugikan institusi Polri.
"Pelaku bertujuan menyebarkan kebingungan di tengah masyarakat," ungkap Putu.
2. Berhasil ditangkap di Serang, Banten

Atas adanya temuan tersebut, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Serang, Banten. Operasi penangkapan dilakukan pada, Rabu (27/11) lalu dan pelaku segera dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap motif di balik aksinya," lanjut Putu.
3. Latar belakang pelaku

Masih kata Kombes Pol Putu Yudha, berdasarkan hasil penyelidikan awal, RH adalah mantan karyawan sebuah supermarket yang kini menganggur. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik penyebaran hoaks tersebut.
"Kami masih terus menggali informasi apakah ada pihak lain yang terlibat atau ada motif tertentu yang melatarbelakangi tindakan pelaku," tambah Putu Yudha.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial, dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi.