Sebanyak 50 Kg Sabu dan Seribu Ekstasi Gagal Diselundupkan di Sumut

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba skala besar. Pengungkapan itu dilakukan dari beberapa lokasi di Aceh dan Sumatra Utara.
Dari operasi itu, polisi menyita 50 kg sabu-sabu. Selain ada 100.350 butir ekstasi yang ikut disita.
Dari operasi itu, polisi menangkap lima tersangka. Mereka berinisial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh
Polisi juga menangkap seorang berinisial PD. Dia merupakan warga Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi. Pertama, Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kedua, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
TKP ketiga, Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rangkaian operasi dilakukan pada, Senin 16 Desember 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat. Informasi itu menyebut soal dugaan penyelundupan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut dibawa naik kapal menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Hadi, Minggu (29/12/2024).
Polisi menangkap tersangka MA. Petugas kepolisian bergerak menuju Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Alhasil, petugas mengamankan satu unit mobil hitam di parkiran Bandara Kualanamu dan menyita seluruh barang bukti tersebut.
Di parkiran Bandara Kualanamu, petugas kepolisian meringkus, PD dan IS. Penyelundupan narkoba dikendalikan oleh MAZ dan HN yang ditangkap di Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"5 terduga pelaku kita amankan, dari tiga lokasi berbeda tersebut," kata Hadi.
Rencananya, sabu-sabu itu hendak dibawa ke Pulau Jawa dan diedarkan di sana. Kini, kelima pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya.