Serdangbedagai, IDN Times - Seorang kurir pembawa sabu-sabu bernama Syahrial (30) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatra Utara. Vonis tersebut harus ditanggungnya, setelah gagal mengantarkan 28 kg sabu. Dia ditangkap polisi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (1/5/2023) lalu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, vonis hukuman mati itu dibacakan di pangadilan pada, Rabu (15/11/2023). Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syahrial alias Aceh tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrial alias Aceh oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim.