Tim gabungan melakukan penebangan sawit di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/9/2025). (Mirza Baihaqie for IDN Times)
Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen Dody Triwinarto, menjelaskan bahwa persoalan pengalihfungsian lahan di Tenggulun sudah terjadi sejak 2018. Ia menegaskan penegakan hukum akan tetap dilakukan, tetapi menjadi jalan terakhir.
“Kita sudah mengidentifikasi nama-namanya. Kita deketin, kita ajak dia menyerahkan lahan itu. Kalau dia tidak terima maka ada pilihan sanksi hukum yang akan dilakukan secara berjenjang. Karena yang penting adalah fungsinya kembali, bukan pidananya kita ke depankan,” ujar Dody.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa penumbangan sawit ilegal ini merupakan implementasi Perpres No 5 Tahun 2025. Dengan strategi persuasif ini, pemerintah berharap ekosistem TNGL bisa segera dipulihkan, sekaligus memberikan efek jera kepada perambah lahan.
“Dia harus bertanggungjawab mengembalikan lagi. Jadi gantinya pidana dia ialah melakukan perbaikan dan menanam kembali,” katanya.